Rabu, 03 Mei 2017

Kasus Hkum Cambuk

          
Baru - baru ini terjadi kasus hukuman cambuk yang menimpa dua orang yang merupakan warga minoritas etnis Tionghoa yang beragama Buddha di Aceh yang disebabkan karena kedua orang tersebut menyabung ayam. Kedua orang tersebut digiring ke atas panggung untuk dicambuk sebanyak 7 dan 9 kali, lalu setelah dicambuk mereka dibawa ambulans untuk mendapat perawatan medis. Mereka dicambuk setelah terbukti bermain judi jenis sabung ayam.
Perbuatan judi itu dilarang dalam Qanun Jinayat, aturan pidana syariat islam yang mulai diberlakukan di Aceh sejak 2015. Sebelum tahun 2015, tidak ada aturan yang dapat menjerat warga non-muslim untuk dihukum cambuk.
Menurut pendapat saya, kedua orang tersebut memang sudah terbukti melakukan pelanggaran syariat islam. Hal ini sangat jelas karena sudah ada ketentuan yang menyatakan bahwa judi itu dilarang menurut Qanun Jinayat tersebut. Oleh karena itu, tidak lah salah bahwa mereka mendapat hukuman yang berupa cambuk dari Mahkamah Syariah meskipun hukuman cambuk tersebut sudah dikurangi dengan masa tahanan, dimana satu kali cambuk sama dengan sebulan kurungan.
Jadi saya setuju dengan penerapan hukuman tersebut. Mereka seharusnya menghormati adanya keanekaragaman yang didalamnya terdapat sedemikian banyak norma-norma yang harus ditegakkan dan dipatuhi. Dengan ini, mereka selayaknya tetap mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Aceh iu sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Kekuranan Energi Protein

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Kekurangan Energi Protein (KEP) akan terjadi manakala kebutuhan tubuh akan kalori, protein...