Baru
- baru ini terjadi kasus hukuman cambuk yang menimpa dua orang yang merupakan
warga minoritas etnis Tionghoa yang beragama Buddha di Aceh yang disebabkan
karena kedua orang tersebut menyabung ayam. Kedua orang tersebut digiring ke
atas panggung untuk dicambuk sebanyak 7 dan 9 kali, lalu setelah dicambuk
mereka dibawa ambulans untuk mendapat perawatan medis. Mereka dicambuk setelah
terbukti bermain judi jenis sabung ayam.
Perbuatan
judi itu dilarang dalam Qanun Jinayat, aturan pidana syariat islam yang mulai diberlakukan
di Aceh sejak 2015. Sebelum tahun 2015, tidak ada aturan yang dapat menjerat
warga non-muslim untuk dihukum cambuk.
Menurut
pendapat saya, kedua orang tersebut memang sudah terbukti melakukan pelanggaran
syariat islam. Hal ini sangat jelas karena sudah ada ketentuan yang menyatakan
bahwa judi itu dilarang menurut Qanun Jinayat tersebut. Oleh karena itu, tidak
lah salah bahwa mereka mendapat hukuman yang berupa cambuk dari Mahkamah
Syariah meskipun hukuman cambuk tersebut sudah dikurangi dengan masa tahanan,
dimana satu kali cambuk sama dengan sebulan kurungan.
Jadi
saya setuju dengan penerapan hukuman tersebut. Mereka seharusnya menghormati
adanya keanekaragaman yang didalamnya terdapat sedemikian banyak norma-norma
yang harus ditegakkan dan dipatuhi. Dengan ini, mereka selayaknya tetap
mematuhi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Aceh iu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar