Jumat, 17 Maret 2017

Perkembangan pelayanan kebidanan di indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Secara umum pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khususnya ibu dan anak-anak.Pelayanan kebidanan yang tepat akan meningkatan keamanan dan kesejahteraan ibudan bayinya. Perkembangan pelayanan kebidanan di dalam negeri terjadi begitu cepat. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan pelayanan kebidanan merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh petugas kesehatan khususnya bidan yang bertugas sebagai bidan dalam pelayanannya di lapangan.
Salah satu faktor yang menyebabkan terus berkembangnya pelayanan adalah masih tingginya mortalitas dan morbiditas pada wanita hamil dan bersalin, khususnya di negara Indonesia yaitu sekitar 25-50%.
Mengingat hal diatas, Tingginya angka kematian ibu dan penurunan yang lambat merupakan masalah prioritas yang harus segera di atasi. Oleh karena itu pemerataan pelayanan kebidanan dalam hal ini tenaga maupun fasilitas penunjang juga menjadi prioritas yang harus segera di atasi.  Sehingga pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal ini dan salah satu upaya tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan kebidanan secara merata. Salah satu contoh kasus adalah perlu adanya peningkatan pelayanan kebidanan di desa-desa binaan yang notabene kurang mendapat pelayanan secara optimal. Berdasarkan hal tersebut, kami tertarik untuk membahas lebih dalam tentang “perkembangan pelayanan kebidanan di indonesia”.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latarbelakang di atas, kami merumuskan masalah sebagai berikut :
·         Bagaimana perkembangan pelayanan kebidanana di Indonesia.
                                        


C.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu mengetahui tentang perkembangan pelayanan kebidanan di Indonesia.

D.    MANFAAT PENULISAN
·         Bagi penulis
Agar kami lebih memahami bagaimana perkembangan pelayanan kebidanan di Indonesia.
·         Bagi pembaca
Hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi pembaca.
E.     METODE PENULISAN
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu menggunakan metode studi literature, dimana sumber yang digunakan adalah referensi dari internet.


















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Perkembangan Pelayanan Kebidanan di indonesia.
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khususnya ibu dan anak-anak.Pelayanan kebidanan yang tepat akan meningkatan keamanan dan kesejahteraan ibu dan bayinya. Layanan kebidanan/oleh bidan dapat dibedakan meliputi :
a.  Layanan kebidanan primer yaitu layanan yang diberikan sepenuhnya atas tanggung jawab bidan.
b. Layanan kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim secara bersama-sama dengan profesi lain dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.
c.  Layanan kebidanan rujukan yaitu merupakan pengalihan tanggung jwab layanan oleh bidan kepada sistem layanan yang lebih tinggi atau yang lebih kompeten ataupun pengambil alihan tanggung jawab layanan/menerima rujukan dari penolong persalinan lainnya seperti rujukan.
Awalnya pada zaman perintahan Hindia Belanda, dikarenakan angka kematian ibu dan anak sangat tinggi dan tenaga penolong persalinan pada saat itu adalah dukun, maka pada tahun 1807 (zaman Gubernur Jenderal Hendrik William Deandels) para dukun tersebut dilatih dalam pertolongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih kebidanan. Adapun pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Tahun 1849 di buka pendidikan Dokter Jawa di Batavia (Di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang RSPAD Gatot Subroto). Saat itu ilmu kebidanan belum merupakan pelajaran, baru tahun 1889 oleh Straat, Obstetrikus Austria dan Masland, Ilmu kebidanan diberikan sukarela. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda (dr. W. Bosch). Mulai saat itu pelayanan kesehatan ibu dan anak dilakukan oleh dukun dan bidan. Pada tahun 1952 mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkan kualitas pertolongan persalinan. Perubahan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh di masyarakat dilakukan melalui kursus tambahan yang dikenal dengan istilah Kursus Tambahan Bidan (KTB) pada tahun 1953 di Yogyakarta yang akhirnya dilakukan pula dikota-kota besar lain di nusantara. Seiring dengan pelatihan tersebut didirikanlah Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Dari BKIA inilah yang akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 1957. Puskesmas memberikan pelayanan berorientasi pada wilayah kerja. Bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk pelayanan keluarga berencana.
Mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata dan dekat dengan masyarakat. Kebijakan ini melalui Instruksi Presiden secara lisan pada Sidang Kabinet Tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa, kebijakan-kebijakan seperti inilah yang sekarang di era baru 2016 perlu diatur dan di kembangkan sedemikian rupa agar bagaimana pemerataan dapat dilakukan seiring dengan adanya peningkatan populasi-populasi warga di berbagai daerah yg terus terjadi.  Adapun tugas pokok bidan di desa adalah sebagai pelaksana kesehatan KIA, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pembinaan dukun bayi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya bidan di desa melaksanakan kunjungan rumah pada ibu dan anak yang memerlukannya, mengadakan pembinaan pada Posyandu di wilayah kerjanya serta mengembangkan Pondok Bersalin sesuai denga kebutuhan masyarakat setempat. Hal di atas adalah pelayanan yang diberikan oleh bidan di desa. Pelayanan yang diberikan berorientasi pada kesehatan masyarakat berbeda halnya dengan bidan yang bekerja di rumah sakit, dimana pelayanan yang diberikan berorientasi pada individu. Bidan di rumah sakit memberikan pelayanan poliklinik antenatal, gangguan kesehatan reproduksi di poliklinik keluarga berencana, senam hamil, pendidikan perinatal, kamar bersalin, kamar operasi kebidanan, ruang nifas dan ruang perinatal. Titik tolak dari Konferensi Kependudukan Dunia di Kairo pada tahun 1994 yang menekankan pada reproduktive health (kesehatan reproduksi), memperluas area garapan pelayanan bidan.
Area tersebut meliputi :
·         Safe Motherhood, termasuk bayi baru lahir dan perawatan abortus
·         Family Planning
·         Penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi
·         Kesehatan reproduksi pada remaja
·         Kesehatan reproduksi pada orang tua.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Permenkes tersebut dimulai dari :
v  Permenkes No. 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain
v  Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah menjadi Permenkes 623/1989 wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter
v  Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup :
o   Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
o   Pelayanan Keluarga Berencana
o   Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
v  Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996. Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya.
Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan
Praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi. Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.

B.     Perbedaan Pelayanan Kebidanan Di Indonesia Dahulu dan Sekarang.
Ø  Pelayanan kebidanan zaman dahulu :
Perawatan zaman dahulu dilakukan oleh dukun pria atau dukun wanita, dukun menjalankan perawatanya biasanya dirumah penderita atau di rawat di rumah dukunnya sendiri.
 Cara-cara mengobati penderita itu sendiri antara lain :
a. Dengan membaca mantra-mantra memohon pertolongan kepada Tuhan YME.
b. Dengan cara mengusir setan-setan yang mengganggu dengan menyajikan kurban-kurban di tempat itu, macamnya kurban ditentukan oleh dukun.
c. Melakukan massage/mengurut penderita.
d. Penderita harus melakukan pantangan atau diet yang oleh dukun itu pula.
e.Kadang-kadang dukun bertapa untuk mendapatkan ilham cara bagaimana menyembuhkan penderita itu.
f. Memakai obat-obatan banyak dipakai dari tumbuh-tumbuhan yang segar dari daun mudanya, batang, kembang akarnya.

1. Perawatan Kebidanan Oleh Dukun       
1) Kehamilan
Semua wanita hamil diadakan pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh dukun bayi dan dukun memberikan nasehat-nasehat seperti :
a)      Melakukan pantangan
b)      Pantangan makanan tertentu
c)      Pantangan terhadap pakaian
d)     Pantangan terhadap jangan pergi malam
e)      Pantangan jangan duduk di muka pintu
f)       Kenduri; pertama kali dilakukan pada waktu hamil 3 bulan sebagaitanda wanita itu hamil. Kenduri ke dua dilakukan pada waktu umur kehamilan 7 bulan.

2)Persalinan
Biasanya persalinan dilakukan dengan duduk di atas tikar, di lantai dukun yang menolong menunggu sampai persalinan selesai. Cara bekerja dengannya mengurut-ngurut perut ibu. Menekannya serta menarik anak apabila anak telah kelihatan. Selama menolong dukun banyak membaca mantra-mantra. Setelah anak lahir anak diciprati anak dengan air agar menangis. Tali pusat dipotong dengan hinis atau bamboo kemudian tali pusatnya diberi kunyit sebagai desinfektan.
3)Nifas
Setelah bersalin ibu dimandikan oleh dukun selanjutnya ibu sudah harus bisa merawat dirinya sendiri lalu ibu di berikan juga jamu untuk peredaran darah dan untuk laktasi.
·           Pelayanan kebidanan zaman sekarang :
Sekarang mulai dari adanya pendidikan kebidanan pada zaman perintahan Hindia Belanda pada tahun 1851, pengetahuan dan ketrampilan kebidanan yang lebih modern dan dengan cara-cara yang lebih aman dan logis artinya sudah tidak berdasarkan kepercayaan lama lagi, telah diadakan. Serta tentang semua upaya dan kegiatan untuk melaksanakan pelayanan kebidanan dan pelayanan KIA, walaupun sampai sekarang dukun-dukun beranak masih dipercaya masyarakat dalam hal pelayanan persalinan.
Adapun, selain pelayanan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), bidan juga memiliki tanggungjawab untuk :
1)      Melakukan penyuluhan kesehatan
Penyuluhan yang khususnya mengenai kesehatan reproduksi kepada masyarakat. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya melakukan pemeriksaan kehamilan serta persalinan yang ditolong oleh tenaga bidan desa.
2)      Melakukan pelayanan rujukan
      Jika bidan desa tak mampu menangani pasien atau pasien mengalami kegawatdaruratan,maka diharapkan bidan desa melakukan rujukan ke puskesmas atau Rumah sakit
3)      Memberikan pelayanan antenatal
Antenatal care adalah merupakan cara penting untuk memonitoring dan mendukung kesehatan ibu hamil normal dan mendeteksi ibu dengan kehamilan normal, ibu hamil sebaiknya dianjurkan mengunjungi bidan atau dokter sedini mungkin semenjak ia merasa dirinya hamil untuk mendapatkan pelayanan dan asuhan antenatal
Adapun faktor  karakteristik ( internal ) dan faktor eksternal yang terkait dengan mutu pelayanan bidan  antara lain :
Faktor internal :
1)      Umur
2)      Tingkat pendidikan
3)      Kemampuan
4)      Masa kerja
5)      Asal daerah.
Faktor eksternal :
1) Faktor lingkungan di desa wilayah kerja bidan ( lokasi tempat tinggal dan     keamanan lingkungan )
2) Kualitas fisik ( bangunan ) dan fasilitas kesehatan.
       Sekarangpun bidan dapat memberikan pelatihan bagi dukun dan mendampingi dukun ketika menolong persalinan.Dengan semua ibu yang mempunyai bayi, balita harus membawa dan aktif datang ke posyandu. Bila tidak datang  dikena sangsi sesuai dengan keputusan desa tersebut juga  diharuskan bagi dukun kampung, bila menolong persalinan harus memberitahu bidan desa, mengajak serta untuk didampingi, walaupun yang menolong masih dukun kampung tersebut, mengingat kepercayaan ibu yang bersalin di beberapa daerah kepada dukun kampung masih sangat besar. Untuk meningkatkan pelayanan persalinan yang aman dan bersih, dukun bersalin harus dilengkapi dengan peralatan seperti gunting, sarung tangan dan klem arteri. Kepada dukun harus terus -menerus diajarkan cara merawat, menyimpan dan sterilisasinya agar alat dapat tahan lama.
C.    Pemerataan Pelayanan Kesehatan Di Desa.
Seperti yang sudah di bahas sebelumnya di atas, salah satu contoh kasus pelayanan kebidanan adalah tidak meratanya pelayanan bidan di desa.Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan,diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya,yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerja sama dengan perangkat desa.
·         Fungsi bidan desa :
1) Memberikan  pelayanan kesehatan  kepada masyarakat di rumah-rumah,menangani persalinan,pelayanan keluarga berencana dan pengayoman medis kontrasepsi
2) Menggerakkan dan membina para serta masyarakat dalam bidang kesehatan,yang sesuai dengan  permasalahan kesehatan setempat
3) Membina dan memberikan bimbimngan teknis kepada kader serta dukun bayi
4) Membina kelompok dasa wisma dibidang kesehatan
5) Membina kerja sama lintas program,lintas sektoral,dan lembaga swadaya masyarakat
6) Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada puskesmas kecuali dalam keadaan darurat harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya
7) Mendeteksi secara dini adanya rfrek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit dan berusaha mengatasi sesuai kemampuan.
·         Tujuan penempatan bidan di desa
Tujuan penempatan bidan desa secara umum adalah meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan dalam rangka menurunkan angka kematian ibu,anak balita,dan menurunkan angka kelahiran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Secara khusus tujuan penempatan bidan di desa adalah :
1)      Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat
2)      Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan
3)      Meningkatnya mutu pelayanan ibu hamil,pertolongan persalinan,perawatan nifas dan perinatal, serta pelayanana kontrasepsi.
4)     Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan penyulit kehamilan,persalinan,dan perinatal
5)      Menurunnya jumlah balita yang menderita gizi buruk dan diare
6)      Meningkatnya kemampuan keluarga untuk hidup sehat dengan membantu pembinaan kesehatan masyarakat
7)      Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk gerakan dana sehat.
·         Tugas Pokok bidan desa
1)      Melakukan pelayanan kesehatan,khususnya kesehatan ibu dan anak di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
2)      Menggerakkan dam membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar memiliki kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat

·         Komitmen kerja bidan desa
Pelayanan kesehatan yang dilakukan bidan desa akan terlaksana secara optimal apabila setiap bidan desa memahami komitmen kerjanya sebagai bidan kerja. Komitmen kerja bidan desa adalah suatu janji dari seorang bidan desa atau kebulatan tekad untik melaksanakan kegiatannya sebagai seorang bidan sesuai dengan tujuan,kedudukan,dan cakupan yang sudah ditentukan dalam tugasnya.
Jenis-jenis komitmen kerja bidan desa terdiri dari :
1) Bidan desa harus komitmen terhadap peningkatan cakupan pelayanan
2) Bidan desa harus komitmen terhadap kebijaksanaan Depkes RI
3) Bidan desa harus komitmen terhadap tugas manajemen Kesehatan ibu dan Anak ( KIA ) dan administrasi/pencatatan dan pelaporan.( Depkes RI,2004 )
·         Wewenang bidan desa
Wewenang bidan desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.( Depkes RI,1996 )
Wewenang tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Wewenang umum
Kewenangan yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara mandiri.
2)  Wewenang khusus
Wewenang khusus adalah wewenang untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter. Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang tersebut.


3) Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberikan wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan penderita atas tanggung jawabnya sebagai insane profesi. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut,bidan diwajibkan membuat laporan ke Puskesmas di wilayah kerjanya.
4)   Wewenang tambahan
Bidan dapat diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya sesuai dengan program pemerintah,pendidikan dan pelatihan yang diterimanya.
·         Masalah-masalah dalam pelayanan bidan di desa tersebut  antara lain :
a)      Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan masih sangat rendah :
Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan masih sangat  rendah sebagian besar masih ditolong dukun dan keluarga sendiri.  Hal ini sangat membahayakan keselamatan ibu dan bayi yang  baru lahir. Kepercayaan ibu hamil pada dukun masih sedemikian  besar sehingga walaupun ada bidan desa tingkat pemanfaatannya  masih belum maksimal. Hal  ini berkaitan dengan pola perilaku kebiasaan dan tradisi nenek moyang yang masih dipegang erat oleh masyarakat.
b)     Pertolongan persalinan dengan bantuan bidan maupun perawat masih belum memuaskan :
Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dalam hal ini baik bidan maupun perawat masihbelum memuaskan (bandingkan pertolongan persalinan oleh tenaga non profesional).
Adabeberapa alasan yang dikemukakan oleh ibu-ibu mengapa pada saat persalinan ibu memilih tenaganon profesional :
1) Rumah bidan jauh
2) Lebih merasa aman bila ditolong dukun senior (faktor sugesti/psikologis).
3) Jika panggil bidan, bayar mahal
4) Bidan lebih sering tidak berada di tempat tugas.
c)      Masih rendahnya pengetahuan bidan mengenai manajemen Pelayanan Kesehatan Maternal :
Masih rendahnya pengetahuan bidan mengenai management Pelayanan Kesehatan Maternal seperti K1, K4, Kehamailan beresiko tinggi dan pemeriksaan diagnostik kebidanan.Sebagai akibat rendah pengetahuan bidan mengenai management Pelayanan Kesehatan Maternal, maka bidan tidak tahu indikator-indikator yang digunakan untuk melihat tingkat keberhasilan program.
d)     Keterbatasan Sarana dan Prasarana :
Keterbatasan sarana dan prasarana menyebabkan pelayanan Ante Natal Care (ANC) dengan 5 T tidak dapat terlaksana dengan baik seperti misalnya tensimeter yang tidak berfungsi, alat timbang badan yang rusak dan kegiatan imunisasi/vaksinasi puskesmas yang macet.
e)      Bidan kurang memahami pentingnya pencatatan dan pelaporan :
Bidan kurang memahami pentingnya pencatatan dan pelaporan untuk perencanaan program KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) baik di tingkat Puskesmas maupun di tingkat Kabupaten. Disamping masih rendahnya kapasitas bidan dalam hal pencatatan dan pelaporan itu sendiri.
·         Adapun beberapa solusi terkait dengan masalah-massalah pelayanan bidan di desa tersebut antara lain :
a)   Membangun Polindes dan memberikan sangsi bagi bidan desa yang sering meninggalkan lokasi kerjanya :
Bagi Bidan desa yang sudah menerima dana pembangunan Polindes harus segera merealisasikan pembangunan polindesnya. Dinas Kesehatan/Seksi KIA harus berani memberikan sangsi bagi bidan yang belum membangun polindes meskipun telah menerima dana pembangunannya.
Kepala Puskesmas diharapkan memberi sangsi kepada bidan desa yang sering meninggalkan lokasi tugas, serta memperhatikan tingkat kesejahteraan bidan dan petugas.
Perlu adanya komitmen pemerintah dalam membantu meluruskan kesesuaian tugas dan fungsi bidan di desa; memberikan reward atas beban kerja tambahan yang berat yang diterima oleh bidan desa; memfasilitasi dalam kerjasama lintas sektor; adanya mekanisme pengelolaan dana mandiri bagi pemerintah di tingkat desa/kelurahan.
b)       Memberikan bimbingan teknis kepada bidan desa yang berkaitan dengan manajemen pelayanan kesehatan :
Memberikan bimbingan teknis kepada bidan desa yeng berkaitan dengan management pelayanan ANC dan mengadakan bina teknik mengenai kegawatan obstetri dan neonatus dan penanganannya.
c)        Melakukan pengadaan Sarana dan Prasarana :
      Sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh bidan desa harus disediakan agar bidan desa dapat memberikan pelayanan secara cepat dan tepat. Saat ini bidan desa mendapatkan bantuan fasilitas dari pemerintah berupa sepeda onthel. Untuk daerah dengan medan lebih banyak perbukitan dan pegunungan,bantuan sepeda ini tentu tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal karena fasilitas jalan juga belum memadai, dengan bersepeda bidan desa yang dituntut secara cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan persalinan sering terlambat, dan nyawa ibu hamil tidak tertolong lagi sehingga diharapkan bantuan berupa sepeda motor yang dapat digunakan untuk berbagai jenis medan serta lebih cepat dalam memberikan pertolongan persalinan.




d)     Bidan desa diberitahukan mengenai pentingnya pencatatan dan pelaporan :

·      Bidan desa harus memahami pentingnya ketersediaan data yang akurat.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu sistem registrasi/pencatatan kelahiran dan kematian bayi yang baik. Bidan desa/dukun bayi serta petugas-petugas kesehatan maupun aparat pemerintahan di tingkat desa perlu/dapat dilatih untuk melakukan pencatatan/pelaporan yang efisien dan tidak tumpang tindih.
1.    Mendistribusikan form LI1 dan L2 untuk bidan di Puskesmas dan form pencatatan dan pelaporan untuk bidan didesa yaitu form 00 rekapitulasi Pencatatan ibu hamil dan balita di tingkat posyandu dan sudah melakukan bimbingan cara pengisian formulir-formulir tersebut.
2.    Melakukan bimbingan teknis kepada dukun bersalin mengenai sistim pencatatan dan pelaporan yang sederhana (walaupun hasil belum memuaskan).











BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Pelayanan kebidanan di Indonesia perlu ditingkatkan mengingat masih tingginya angka kematian ibu dan anak (AKIA). Perubahan-perubahan yang dilakukan dalam pelayanan kebidanan zaman dahulu dengan pelayana kebidanan zaman sekarang merupakan wujud peningkatan pelayanan kebidanan. Tetapi dalam melakukan perubahan tersebut tidaklah mudah, butuh proses dan waktu yang tidak singkat untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas. Ini terbukti dengan adanya contoh kasus yang sampai sekarang masih terjadi yaitu masih sangat minimnya pelayanan kebidanan di berbagai daerah khususnya di desa-desa binaan yang umumnya merupakan desa-desa terpencil, karena beberapa faktor.
B.     SARAN
            Dengan penulisan makalah ini kami berharap lembaga kesehatan dalam hal ini para bidan mampu meningkatkan pelayanan kebidanan guna membangun generasi muda dan generasi penerus bangsa menjadi manusia yang sehat. Selain itu, fasilitas penunjang pelayanan kebidanan perlu mendapat perhatian.








DAFTAR PUSTAKA

http://www.bidanindonesia.org/index.asp?part=14=en, diakses pada tanggal 16 september 2016 pukul 20.00.WIB.
http://kuliahbidan.wordpress.com/2008/11/02/profesi-bidan-di-indonesia/, diakses pada tanggal 16 september 2016 pukul 20.23.WIB.

file:///E:/lisa/Pemerataan%20Bidan%20Desa%20di%20Indonesia%20_%20dHeWy%20blog.html, diakses pada tanggal 18 september 2016 pukul 22.00.WIB.




Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan (Etikolegal)

Kata Pengantar
            Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan Dan Kode Etik Kebidanan.

    Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

    

                                                                                     Yogyakarta, 11 Februari 2017



    
                                                                                              Penyusun














Daftar Isi

Kata Pengantar.............................................................................................................          i
Daftar Isi.......................................................................................................................          ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................................          1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................................          1
C.     Tujuan Penulisan...............................................................................................          1
D.    Manfaat Penulisan............................................................................................          1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengantar Ilmu Hukum.....................................................................................          2
B.     Pengantar Ilmu Hukum Kesehatan ..................................................................          2
C.     Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan........................................................          3
D.    Kode Etik Kebidanan.......................................................................................          3

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................          6

Daftar Pustaka..............................................................................................................          7




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
      Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum ?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum Kesehatan ?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Aspek Hukum Dalam Praktek Kebidanan?
4.      Apakah yang  dimaksud dengan Kode Etik Dalam Kebidanan ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa  pengantar dari hukum.
2.      Untuk mengetahui hukum kesehatan.
3.      Untuk mengetahui apa saja aspek hukum dalam praktek kebidanan.
4.      Untuk mengetahui kode etik dalam kebidanan.

D.    Manfaat Penulisan
      Supaya makalah ini berguna untuk semua orang yang mebacanya, agar lebih mendalami tentang aspek hukum dalam praktik kebidanan dank kode etik kebidanan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengantar Ilmu Hukum
      Ilmu hukum adalah kumpulan pengetahuan tentang hukum yang telah dibuat sistematiknya. Filosofis dasarnya bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa, karsa, dan karya, akal dan perasaan.
1.      Sumber hukum formal adalah :
a.       Perundang – undangan
b.      Kebiasaan
c.       Traktat ( perjanjian Internasional public )
d.      Yurisprudensi
e.       Doktrin ( pendapat pakar )
2.      Macam – macam hukum adalah :
a.       Hukum perdata dan hukum public
b.      Hukum perdata
c.       Hukum pidanan
d.      Hukum tatanegara/tata usaha Negara
e.       Hukum adat

B.     Pengantar Hukum Kesehatan
1.      Kelompok masalah yang menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri, hak atas pemeliharaan kesehatan , fungsi undang – undang dan hukum dan pemeliharaan kesehataan , hubungan hukum kesehatan dengan etika kesehatan.
2.      Kelompok masalah tentang kedudukan individu dalam hukum kesehatan, antara lain : hak atas tubuh sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hukum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3.      Kelompok masalah dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana, tindakan medis dan hukum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia.
4.      Kelompok masalah dalam pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberikan pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan pertolongan medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5.      Kelompok tentang pelaksanaan profesi dan kepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan industri, pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan sosial.

Hak asasi manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi, yaitu :
1.      The right to health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
2.      The right to self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri )
3.      The righ toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )
           




C.    Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan
      Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
      Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
      Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.      Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi

            Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2.      Standar Pelayanan Kebidanan
3.      UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.      PP No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6.      UU No 22/1999 tentang Otonomi daerah
7.      UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi

D.    Kode Etik Hukum Kebidanan.

      Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

      Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab.

Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3.      Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7.      Penutup ( 1 butir )

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :

1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.       Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien. menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2.      Kewajiban Terhadap Tugasnya
a.       Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b.      Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien

3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a.       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
suasana kerja yang serasi
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.


4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
a.       Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b.      Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.       Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b.      Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya.







Daftar Pustaka



Makalah Kekuranan Energi Protein

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Kekurangan Energi Protein (KEP) akan terjadi manakala kebutuhan tubuh akan kalori, protein...