Jumat, 17 Maret 2017

Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan (Etikolegal)

Kata Pengantar
            Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan Dan Kode Etik Kebidanan.

    Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

    

                                                                                     Yogyakarta, 11 Februari 2017



    
                                                                                              Penyusun














Daftar Isi

Kata Pengantar.............................................................................................................          i
Daftar Isi.......................................................................................................................          ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................................          1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................................          1
C.     Tujuan Penulisan...............................................................................................          1
D.    Manfaat Penulisan............................................................................................          1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengantar Ilmu Hukum.....................................................................................          2
B.     Pengantar Ilmu Hukum Kesehatan ..................................................................          2
C.     Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan........................................................          3
D.    Kode Etik Kebidanan.......................................................................................          3

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................          6

Daftar Pustaka..............................................................................................................          7




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
      Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum ?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum Kesehatan ?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Aspek Hukum Dalam Praktek Kebidanan?
4.      Apakah yang  dimaksud dengan Kode Etik Dalam Kebidanan ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa  pengantar dari hukum.
2.      Untuk mengetahui hukum kesehatan.
3.      Untuk mengetahui apa saja aspek hukum dalam praktek kebidanan.
4.      Untuk mengetahui kode etik dalam kebidanan.

D.    Manfaat Penulisan
      Supaya makalah ini berguna untuk semua orang yang mebacanya, agar lebih mendalami tentang aspek hukum dalam praktik kebidanan dank kode etik kebidanan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengantar Ilmu Hukum
      Ilmu hukum adalah kumpulan pengetahuan tentang hukum yang telah dibuat sistematiknya. Filosofis dasarnya bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa, karsa, dan karya, akal dan perasaan.
1.      Sumber hukum formal adalah :
a.       Perundang – undangan
b.      Kebiasaan
c.       Traktat ( perjanjian Internasional public )
d.      Yurisprudensi
e.       Doktrin ( pendapat pakar )
2.      Macam – macam hukum adalah :
a.       Hukum perdata dan hukum public
b.      Hukum perdata
c.       Hukum pidanan
d.      Hukum tatanegara/tata usaha Negara
e.       Hukum adat

B.     Pengantar Hukum Kesehatan
1.      Kelompok masalah yang menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri, hak atas pemeliharaan kesehatan , fungsi undang – undang dan hukum dan pemeliharaan kesehataan , hubungan hukum kesehatan dengan etika kesehatan.
2.      Kelompok masalah tentang kedudukan individu dalam hukum kesehatan, antara lain : hak atas tubuh sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hukum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3.      Kelompok masalah dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana, tindakan medis dan hukum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia.
4.      Kelompok masalah dalam pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberikan pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan pertolongan medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5.      Kelompok tentang pelaksanaan profesi dan kepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan industri, pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan sosial.

Hak asasi manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi, yaitu :
1.      The right to health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
2.      The right to self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri )
3.      The righ toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )
           




C.    Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan
      Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
      Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
      Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.      Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi

            Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2.      Standar Pelayanan Kebidanan
3.      UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.      PP No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6.      UU No 22/1999 tentang Otonomi daerah
7.      UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi

D.    Kode Etik Hukum Kebidanan.

      Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

      Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab.

Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3.      Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7.      Penutup ( 1 butir )

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :

1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.       Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien. menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2.      Kewajiban Terhadap Tugasnya
a.       Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b.      Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien

3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a.       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
suasana kerja yang serasi
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.


4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
a.       Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b.      Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.       Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b.      Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air
a.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya.







Daftar Pustaka



1 komentar:

Makalah Kekuranan Energi Protein

BAB I PENDAHULUAN A.        Latar Belakang Kekurangan Energi Protein (KEP) akan terjadi manakala kebutuhan tubuh akan kalori, protein...