Kata Pengantar
Dengan
menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Aspek Hukum Dalam
Praktik Kebidanan Dan Kode Etik Kebidanan.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Yogyakarta, 11 Februari 2017
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................... 1
D.
Manfaat Penulisan............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengantar Ilmu Hukum..................................................................................... 2
B.
Pengantar Ilmu Hukum Kesehatan .................................................................. 2
C.
Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan........................................................ 3
D.
Kode Etik Kebidanan....................................................................................... 3
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................................... 6
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta
meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya
tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi
keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi
pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan
komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap
etis profesional yang kokoh dari setiap perawat atau bidan akan tercermin dalam
setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam
merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang
etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan
mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan dimana nilai-nilai
pasen selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud
dengan Hukum ?
2.
Apakah yang dimaksud
dengan Hukum Kesehatan ?
3.
Apakah yang dimaksud
dengan Aspek Hukum Dalam Praktek Kebidanan?
4.
Apakah yang dimaksud dengan Kode Etik Dalam Kebidanan ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
apa pengantar dari hukum.
2.
Untuk mengetahui hukum
kesehatan.
3.
Untuk mengetahui apa
saja aspek hukum dalam praktek kebidanan.
4.
Untuk mengetahui kode
etik dalam kebidanan.
D.
Manfaat Penulisan
Supaya makalah ini berguna untuk semua
orang yang mebacanya, agar lebih mendalami tentang aspek hukum dalam praktik kebidanan
dank kode etik kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengantar Ilmu Hukum
Ilmu
hukum adalah kumpulan pengetahuan tentang hukum yang telah dibuat sistematiknya.
Filosofis dasarnya bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa,
karsa, dan karya, akal dan perasaan.
1.
Sumber hukum formal
adalah :
a. Perundang – undangan
b. Kebiasaan
c. Traktat ( perjanjian Internasional public )
d. Yurisprudensi
e. Doktrin ( pendapat pakar )
2.
Macam – macam hukum
adalah :
a.
Hukum perdata dan
hukum public
b.
Hukum perdata
c.
Hukum pidanan
d.
Hukum tatanegara/tata
usaha Negara
B.
Pengantar
Hukum Kesehatan
1.
Kelompok masalah yang
menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri, hak atas
pemeliharaan kesehatan , fungsi undang – undang dan hukum dan pemeliharaan kesehataan
, hubungan hukum kesehatan dengan etika kesehatan.
2.
Kelompok masalah
tentang kedudukan individu dalam hukum kesehatan, antara lain : hak atas tubuh
sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi,
status hukum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3.
Kelompok masalah
dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana, tindakan medis
dan hukum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia.
4.
Kelompok masalah dalam
pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberikan pertolongan medis, menjaga
mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan pertolongan
medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5.
Kelompok tentang
pelaksanaan profesi dan kepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan industri,
pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan
sosial.
Hak asasi manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia
dimulai dari tiga hak asasi, yaitu :
1.
The right to health
care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
2.
The right to self
dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri )
3.
The righ toinformation
( Hak untuk mendapat informasi )
C.
Aspek
Hukum Dalam Praktik Kebidanan
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas
semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh
bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas
wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan
adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi
dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktek
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.
Pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan
2.
Pengembangan ilmu dan
teknologi dalam kebidanan
3.
Akreditasi
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6.
Uji kompetensi
7.
Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.
Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2.
Standar Pelayanan
Kebidanan
3.
UU Kesehatan No. 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.
PP No 32/ Tahun 1996
tentang tenaga kesehatan
5.
Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6.
UU No 22/1999 tentang
Otonomi daerah
7.
UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
8.
UU tentang aborsi,
adopsi, bayi tabung dan transplantasi
D. Kode Etik Hukum Kebidanan.
Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab.
Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1.
Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.
Kewajiban
bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3.
Kewajiban
Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4.
Kewajiban
bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5.
Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6.
Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7.
Penutup
( 1 butir )
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam
pengabdian profesinya adalah :
1.
Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan
dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat
kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien. menghormati hak
klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga
dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
2.
Kewajiban
Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan
senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan
berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan
mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan
kepentingan klien
3.
Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
suasana kerja yang serasi
suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban
bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a.
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam
melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
tugas profesinya dengan baik
b.
Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan
tanah air
a.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas
semua tindakan yang dilakukannya.
Daftar Pustaka
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus